Tulisan ini membahas kontribusi filsafat, khususnya logika, dalam pengembangan ilmu Ushul Fiqh sebagai metodologi penggalian hukum Islam. Ushul Fiqh merupakan disiplin penting dalam menentukan hukum berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Filsafat berperan melalui pendekatan rasional dan sistematis yang diperlukan dalam memahami nash serta dalam proses Istinbat hukum, terutama ketika menghadapi persoalan baru yang tidak ditemukan dalam teks. Logika, sebagai cabang utama dari filsafat, membantu dalam pencarian ‘illah (sebab hukum) dan mendasari metode seperti Qiyas, Istihsan, dan Maslahah Mursalah. Tokoh-tokoh mazhab seperti Imam Hanafi sangat menekankan penggunaan rasionalitas dalam menetapkan hukum. Dengan demikian, filsafat berkontribusi penting dalam memperkaya dan menguatkan fondasi berpikir hukum Islam agar tetap relevan dan dapat diterima secara logis serta kontekstual.
Copyrights © 2025