Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam
Vol. 1 No. 1 (2025): Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam (Juli)

Konstribusi Filsafat Dalam Pemikiran Ushul Fiqh

Muhammad Agorrul Kirom (Ilmu Al Qur’an dan Tafsir, Institut Ilmu Al Qur’an An Nur Yogyakarta)
Durrotul Iqomatin Ni’mah (Pendidikan Agama Islam, Institut Ilmu Al Qur’an An Nur Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2025

Abstract

Tulisan ini membahas kontribusi filsafat, khususnya logika, dalam pengembangan ilmu Ushul Fiqh sebagai metodologi penggalian hukum Islam. Ushul Fiqh merupakan disiplin penting dalam menentukan hukum berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Filsafat berperan melalui pendekatan rasional dan sistematis yang diperlukan dalam memahami nash serta dalam proses Istinbat hukum, terutama ketika menghadapi persoalan baru yang tidak ditemukan dalam teks. Logika, sebagai cabang utama dari filsafat, membantu dalam pencarian ‘illah (sebab hukum) dan mendasari metode seperti Qiyas, Istihsan, dan Maslahah Mursalah. Tokoh-tokoh mazhab seperti Imam Hanafi sangat menekankan penggunaan rasionalitas dalam menetapkan hukum. Dengan demikian, filsafat berkontribusi penting dalam memperkaya dan menguatkan fondasi berpikir hukum Islam agar tetap relevan dan dapat diterima secara logis serta kontekstual.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

al-ilmiya

Publisher

Subject

Description

jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian ilmiah dalam bidang Pendidikan Islam. Jurnal ini menjadi wadah bagi para akademisi, peneliti, praktisi pendidikan, dan mahasiswa dalam menyebarluaskan gagasan, temuan, serta inovasi yang relevan dengan pengembangan pendidikan Islam di ...