Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik kerja sama bagi hasil antara perusahaan (Bakul) dan peternak (Plasma) di Kelurahan Baba Baru, Kabupaten Takalar, serta meninjau sistem tersebut melalui kacamata Hukum Ekonomi Syariah. Kemitraan ini menjadi solusi integratif bagi peternak rakyat yang menghadapi keterbatasan modal dan akses pasar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan informan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kerja sama menggunakan pola kemitraan inti-plasma, di mana perusahaan menyediakan sarana produksi (sapronak) sebagai kredit, sementara peternak menyediakan lahan dan tenaga kerja. Pembagian hasil didasarkan pada harga kontrak yang disepakati di awal periode, di mana peternak memperoleh keuntungan dari selisih harga jual bruto dikurangi beban hutang sapronak. Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini secara umum menyerupai akad Syirkah Mudharabah atau Musyarakah. Namun, ditemukan ketidaksesuaian pada aspek keadilan distribusi risiko, di mana beban kerugian akibat kelalaian operasional dan mortalitas ternak didominasi oleh pihak peternak (Plasma). Selain itu, sistem harga kontrak kaku yang diterapkan pada saat fluktuasi pasar berpotensi mengandung unsur ketidakadilan bagi salah satu pihak. Oleh karena itu, pola kemitraan di lokasi penelitian cenderung bersifat konvensional dan memerlukan reformasi klausul kontrak agar lebih selaras dengan prinsip keseimbangan risiko dan keadilan yang diamanatkan syariat