Mirnawati
Universitas Islam Negeri Alaudidin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Maqasid Syariah dalam Ekonomi: Konsep, Tujuan Ekonomi Syariah, dan Penerapannya dalam Transaksi Modern Mirnawati; Alda Septiana Ali; Darmawati; Mukhtar Lutfi
Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam Vol. 2 No. 1 (2026): Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam (Juli)
Publisher : Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The development of the modern economy, characterized by the digitalization of transactions, financial innovation, and the increasing complexity of economic activities, requires an economic system that is not only profit-oriented but also upholds the principles of justice and public welfare. This study aims to analyze the concept of maqasid al-shariah, explain the objectives of the Islamic economic system from the perspective of maqasid al-shariah, and examine its implementation in modern economic transactions. This research employed a qualitative approach using a library research method. The data were collected through documentation studies of the Qur'an, Hadith, books, and relevant scholarly articles, and were analyzed using descriptive-analytical content analysis. The findings indicate that maqasid al-shariah serves as the philosophical foundation of Islamic economics, focusing on the protection of religion (hifz al-din), life (hifz al-nafs), intellect (hifz al-'aql), lineage (hifz al-nasl), and wealth (hifz al-mal). The implementation of these principles is reflected in various Islamic economic instruments, including Islamic banking, zakat, productive waqf, Islamic financial technology (fintech), and e-commerce transactions that emphasize justice, transparency, and the avoidance of riba (usury), gharar (uncertainty), and maisir (gambling). Therefore, maqasid al-shariah remains highly relevant in addressing contemporary economic challenges and can serve as a paradigm for establishing an equitable, inclusive, and welfare-oriented economic system.
Hak Setiap Harta Usaha Mirnawati; Alda Septiana Ali; Mukhtar Lutfi
RUMI: Rumah Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2026): RUMI (Rumah Ilmiah Jurnal Multidisiplin) (Juni)
Publisher : RUMI: Rumah Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak setiap harta usaha dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Harta dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai amanah dari Allah Swt. yang harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fokus penelitian ini meliputi pengertian hak atas harta usaha, hak-hak yang melekat dalam harta usaha menurut Islam, serta implementasinya dalam praktik usaha syariah modern. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research atau studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber literatur, seperti Al-Qur’an, hadis, buku, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi terkait hukum ekonomi syariah. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dalam harta usaha meliputi hak kepemilikan, hak Allah berupa kewajiban zakat, hak sesama manusia, hak pemanfaatan, hak distribusi, dan hak perlindungan harta. Konsep tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan harta usaha dalam Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menekankan nilai keadilan, tanggung jawab sosial, dan kemaslahatan bersama. Dalam praktik modern, penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah telah didukung oleh regulasi dan lembaga keuangan syariah, meskipun masih terdapat berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi zakat, praktik ekonomi yang belum sepenuhnya sesuai syariah, serta perkembangan transaksi digital yang berpotensi menimbulkan unsur gharar. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan harta usaha agar tercipta sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.