Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak setiap harta usaha dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Harta dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai amanah dari Allah Swt. yang harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fokus penelitian ini meliputi pengertian hak atas harta usaha, hak-hak yang melekat dalam harta usaha menurut Islam, serta implementasinya dalam praktik usaha syariah modern. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research atau studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber literatur, seperti Al-Qur’an, hadis, buku, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi terkait hukum ekonomi syariah. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dalam harta usaha meliputi hak kepemilikan, hak Allah berupa kewajiban zakat, hak sesama manusia, hak pemanfaatan, hak distribusi, dan hak perlindungan harta. Konsep tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan harta usaha dalam Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menekankan nilai keadilan, tanggung jawab sosial, dan kemaslahatan bersama. Dalam praktik modern, penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah telah didukung oleh regulasi dan lembaga keuangan syariah, meskipun masih terdapat berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi zakat, praktik ekonomi yang belum sepenuhnya sesuai syariah, serta perkembangan transaksi digital yang berpotensi menimbulkan unsur gharar. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan harta usaha agar tercipta sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.