This Author published in this journals
All Journal Islamic Education
Najla Assyifa
Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembangunan Ekonomi mengacu pada Syariah Islam Najla Assyifa
Islamic Education Vol. 3 No. 1 (2024): Januari: Journal Islamic Education
Publisher : CV. Maryam Sejahtera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.68352/education.v3i1.1057

Abstract

Pembangunan perekonomian selalu menekankan pada aspek pertumbuhan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Setiap keputusan yang diambil manusia dalam bidang ekonomi dalam Islam tidak lepas dari moral dan nilai keagamaan karena semua kegiatan perekonomian berkaitan dengan syariah (hukum Islam). Pembangunan ekonomi dalam Islam adalah konsep pembangunan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, Ekonomi Islam dapat diartikan sebagai ilmu ekonomi yang dilandasi oleh ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran, as-Sunnah, ijma’(kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi). Ekonomi Islam yang memiliki orientasi terhadap kehidupan dunia dan akhirat, yang kehadirannya diharapkan bisa menjadi alternatif dari sistem ekonomi konvensional yang dianggap rapuh dalam membentengi perekonomian dunia.Sistem ini mengacu pada konsep akidah dan keimanan seorang umat muslim kepada Tuhannya. Ekonomi syariah di Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Ekonomi syariah dihadirkan dengan tujuan mewujudkan keadilan yang merata, dan kebebasan terhadap kekangan, sehingga tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera. Ekonomi syariah berbeda dengan Ekonomi konvensional. Teori yang sudah ada mengenai pembangunan ekonomi syariah yaitu dengan “teori Maqashid Al-Syariah dan penerapannya pada Perbankan Syariah”. Selanjutnya metode penelitian , penelitian yang terdapat pada artikel ini dengan mengumpulkan data-data dari beberapa sumber yaitu internet, journal, and beberapa artikel lainnya yang kevalidan sumber data-datanya dapat dipertanggung jawabkan. Hasil yang bisa di dapatkan sebagai penulis mengenai ekonomi Islam (syariah) adalah ilmu ekonomi yang dilandasi ajaran-ajaran Islam (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, qiyas. Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional, lalu terdapat banyak inovasi terkini mengenai pembangunan ekonomi syariah. Ilmu ekonomi syariah ini di dasari hukum-hukum syariat dan sudah terdapat banyak institusi ekonomi syariah di berbagai negara spt perbankan syariah, asuransi syariah, Reksadana syariah, penggandaian syariah, wakaf, zakat dan sudah ada beberapa teori yang dikemukakan mengenai pembangunan ekonomi mengacu pada Syariah Islam seperti teori Maqashid Al-Syariah.