Persaingan di dunia usaha membuat perusahaan-perusahaan giat menerapkan efisiensi demi pertumbuhan yang berdampak pada pembangunan nasional. Namun, fenomena perusahaan yang berusaha mengambil keuntungan tanpa memperhatikan ketentuan hukum sering berdampak pada dilanggarnya hak-hak pekerja tersebut, khususnya dalam hal pekerja PKWT. Di sisi lain, pekerja berperan penting dalam operasional usaha di berbagai industri di seluruh Indonesia, sehingga pemenuhan hak-hak pekerja yang mendorong produktivitas kerja harus dilindungi secara hukum. Payung hukum yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UUCK), di mana terdapat sejumlah perubahan terkait isu-isu pekerja PKWT, sehingga perlindungan hukum bagi pekerja PKWT patut ditelaah. Mengingat fenomena perusahaan yang tidak menerapkan PKWT sesuai ketentuan hukum, termasuk di Pasuruan, penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif terhadap perlindungan hukum bagi pekerja PKWT dalam perspektif UUCK dan kompensasi pekerja PKWT di PT Buana Megah Papermills Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan terhadap UUCK sebagai produk hukum baru tetap diperlukan agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Akan tetapi, perlindungan hukum hanya dapat berjalan secara optimal dengan pengawasan lembaga ketenagakerjaan berwenang terhadap implementasi ketentuan berlaku.