Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan institusi negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada. Di samping kewenangan dalam aspek pengawasan, Bawaslu juga memiliki tugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran netralitas ASN selalu mewarnai dalam setiap ajang PIlkada. Sesuai dengan kewenangannya, Bawaslu telah menangani pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024, tidak terkecuali di kabupaten Bojonegoro. Namun, proses penegakan hukum yang diperankan, sesungguhnya tidak hanya sekadar untuk menjalankan kehendak regulasi, tetapi lebih jauh proses tersebut adalah untuk menumbuhkan kepercayaan publik atas berjalannya praktik berdemokrasi yang selaras dengan konstitusi. Oleh karena itu, transparansi harus diperlihatkan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran yang dapat menciderai prinsip Pilkada yang jujur dan adil. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, transparansi Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN belum diatur secara terperinci dalam peraturan, walaupun dalam praktiknya Bawaslu kabupaten Bojonegoro memberikan akses informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan pelanggaran. Dengan demikian disarankan kepada Pemerintah agar transparansi dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki daya mengikat dan menjadi pedoman serta berlaku menyeluruh bagi Badan Pengawas Pemilu.