Naurah Calista Aurellia
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KELEMAHAN SISTEM PENGAWASAN INTERNAL TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM DALAM KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA Achmad Syahrul Ramadhan; Nayla Al Rasyid; Mochammad Sultan Kadafi Helanda Putra; Ananda Dewanta Oktoberliano Lucyantan; Naurah Calista Aurellia; Satrio Adli Bahri
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 4 No 1 (2026): Mei
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v4i1.384

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kelemahan sistem pengawasan internal aparat penegak hukum dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Permasalahan ini menjadi perhatian penting karena aparat penegak hukum masih terlibat dalam tindak pidana narkotika, yang menunjukkan lemahnya efektivitas pengawasan internal dan rendahnya integritas sebagian aparat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengawasan internal yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan mengidentifikasi berbagai kelemahan yang menyebabkan pengawasan tidak berjalan maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi literatur yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya standarisasi antar lembaga, rendahnya independensi satuan pengawasan, lemahnya transparansi mekanisme pengawasan, kurangnya perlindungan terhadap pelapor, dan tidak adanya sanksi tegas terhadap petugas yang terlibat tindak pidana narkotika. Selain itu, adanya kekaburan norma mengenai pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pengawasan internal melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, dan penerapan sistem pengawasan yang lebih transparan, independen, dan akuntabel.