Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERDAGANGAN HANDPHONE ILEGAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN Muadz Abdul Aziiz; Dian Rachmat Gumelar; Wawan Kurniawan
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 5 (2026): 2026 Mei
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i5.901

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara mendalam permasalahan perdagangan perangkat telekomunikasi (handphone) ilegal di Indonesia yang ditinjau melalui perspektif hukum pidana kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Secara normatif, Pasal 103 huruf d Undang-Undang Kepabeanan memberikan landasan yuridis yang kuat bagi otoritas kepabeanan untuk melakukan penjeratan terhadap pelaku di tingkat distribusi hilir melalui konstruksi unsur "patut diduga" yang kini diperkuat dengan adanya regulasi pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai indikator objektif pembuktian niat jahat (mens rea). Namun, temuan dalam penelitian ini mengungkapkan adanya kesenjangan yang signifikan antara das sollen (hukum yang dicita-citakan) dan das sein (hukum dalam kenyataan), di mana penegakan hukum pidana belum terealisasi secara utuh dan terintegrasi dari hulu ke hilir. Fenomena ini dipicu oleh dua faktor utama: tingginya preferensi dan minat konsumen terhadap produk berharga murah (pasar gelap/ex-inter) serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan jangkauan pengawasan instansi di pasar domestik, yang pada akhirnya bermuara pada fenomena pembiaran pidana secara tidak langsung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang berfokus pada dinamika lapangan, penelitian ini menawarkan solusi strategis berupa transformasi kebijakan penegakan hukum yang berbasis pada teori Economic Analysis of Law. Melalui pendekatan fasilitatif seperti simplifikasi beban fiskal dan kemudahan administrasi yang mengadopsi model keberhasilan Singapura, serta penguatan pengawasan melalui digital surveillance, diharapkan kepatuhan hukum dapat menjadi pilihan ekonomi yang paling rasional bagi pelaku usaha. Langkah integratif ini krusial untuk menjamin keadilan pasar, melindungi penerimaan negara, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional di era digital.