Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KELEMAHAN REGULASI PERTANAHAN DALAM MENGANTISIPASI MODUS OPERANDI PEMBOBOLAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN PERTANAHAN NASIONAL: STUDI DOKTRINAL TERHADAP CELAH HUKUM KEJAHATAN PERTANAHAN Kevin Niko Oala; Hery Chariansyah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 8 (2026): 2026 Agustus
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i8.1166

Abstract

Transformasi digital administrasi pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pertanahan. Di sisi lain, perubahan menuju sistem elektronik juga melahirkan tantangan hukum baru berupa berkembangnya kejahatan pertanahan yang memanfaatkan kelemahan sistem administrasi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan regulasi pertanahan dalam mengantisipasi modus operandi pembobolan sistem administrasi Badan Pertanahan Nasional serta merumuskan formulasi penguatan regulasi melalui pendekatan hukum doktrinal. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan, informasi dan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, serta hukum pidana, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pertanahan di Indonesia masih berorientasi pada pengaturan hak atas tanah dan prosedur administrasi sehingga belum mengatur secara komprehensif mengenai keamanan sistem administrasi elektronik, perlindungan basis data pertanahan, mekanisme audit forensik digital, pengendalian hak akses, maupun pertanggungjawaban pidana terhadap manipulasi sistem administrasi pertanahan. Kondisi tersebut menimbulkan celah hukum akibat belum terintegrasinya hukum pertanahan, hukum siber, dan hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui pembentukan norma yang secara khusus mengatur keamanan administrasi pertanahan digital, audit keamanan sistem, pengendalian akses pengguna, serta mekanisme pertanggungjawaban pidana guna mewujudkan sistem administrasi pertanahan elektronik yang aman, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.