Kebijakan pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui penyediaan pupuk dengan harga yang terjangkau. Pelaksanaan kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala teknis, seperti perbedaan harga di beberapa wilayah, keterlambatan pembaruan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta hambatan distribusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah serta menganalisisnya dalam perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap Kepala Dinas, petugas penyaluran pupuk bersubsidi, dan petani penerima pupuk bersubsidi yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji dengan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan melalui koordinasi antara Dinas, distributor, kios pengecer resmi, penyuluh pertanian, dan kelompok tani. Penyaluran pupuk bersubsidi telah mengacu pada data e-RDKK, sedangkan pembinaan, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan. Kendala yang ditemukan lebih bersifat teknis operasional, seperti keterlambatan pembaruan data, kondisi geografis, perubahan kebutuhan pupuk petani, dan biaya distribusi yang memengaruhi harga di beberapa wilayah. Dalam perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah, implementasi kebijakan telah mencerminkan prinsip amanah, tanggung jawab, keadilan, dan kemaslahatan karena pemerintah daerah melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan serta berupaya memastikan subsidi pupuk diterima oleh petani secara tepat sasaran. Peningkatan koordinasi, pengawasan, dan pembaruan data e-RDKK diperlukan untuk mengoptimalkan efektivitas implementasi kebijakan pupuk bersubsidi.