Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis digital terus meningkat seiring berkembangnya teknologi informasi dan semakin banyak menyasar kelompok muda, termasuk mahasiswa di wilayah perbatasan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi digital, literasi hukum, dan kesadaran kritis mahasiswa dalam mencegah TPPO di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan edukatif-partisipatoris selama satu hari dengan melibatkan 150 mahasiswa Universitas Riau Kepulauan. Materi mencakup kerangka hukum nasional dan internasional mengenai TPPO, modus operandi berbasis digital, serta peran masyarakat dalam pencegahan melalui diskusi interaktif bersama akademisi dan praktisi. Evaluasi menggunakan desain pre-test dan post-test dengan instrumen kuesioner berbasis skala Likert. Hasil menunjukkan peningkatan rata-rata skor pemahaman sebesar 32,5%, terutama dalam kemampuan mengidentifikasi modus TPPO berbasis digital, mengenali risiko tawaran kerja ilegal, serta memahami mekanisme perlindungan korban. Selain itu, mahasiswa menunjukkan peningkatan kesadaran sebagai agen pencegahan melalui edukasi sebaya dan penyebaran informasi di lingkungan masyarakat. Penandatanganan nota kesepahaman antara Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Universitas Riau Kepulauan memperkuat keberlanjutan program melalui pengembangan riset kolaboratif dan pengabdian berbasis komunitas. Meskipun pelaksanaan masih terbatas pada evaluasi jangka pendek, kegiatan ini menunjukkan bahwa integrasi literasi digital dan literasi hukum merupakan strategi preventif dalam mendukung pencegahan TPPO serta berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).