Andy Wijaya
Universitas Riau Kepulauan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Perusakan di Atas Lahan Tanpa Hak Pengelolaan Berdasarkan Asas Horizontal Andy Wijaya; Alwan Hadiyanto; Dwi Afni Maeleni
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 9 No. 1 (2026): MARCH
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v9i1.13944

Abstract

This study aims to analyze the legal status of criminal acts of destruction occurring on land without Management Rights (HPL) and to formulate a model of criminal liability based on the horizontal principle in Indonesian agrarian law. The research is motivated by the increasing number of land tenure disputes involving uncertain legal status, which frequently escalate into the destruction of buildings, plants, or other objects under unilateral ownership claims. This situation raises juridical issues regarding criminal law protection of damaged objects and the interpretation of the element of “property belonging to another person” in the offense of destruction. The urgency of this study lies in clarifying the boundary between civil and criminal law to ensure that law enforcement remains consistent with fundamental agrarian principles, particularly the horizontal principle. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches supported by doctrinal analysis of rechtsgoedbescherming theory and the autonomy of criminal law. The novelty lies in reinterpreting the element of “property belonging to another person” in Article 406 of the Indonesian Criminal Code through a normative construction based on the horizontal principle. The findings show that the absence of HPL or uncertainty of land status does not eliminate criminal liability for destruction, as criminal law focuses on protecting concrete legal interests and proving the elements of the offense to ensure legal certainty and justice.   Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum tindak pidana perusakan yang terjadi di atas lahan tanpa hak pengelolaan (HPL) serta merumuskan konstruksi pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas horizontal dalam hukum agraria Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi meningkatnya sengketa penguasaan tanah dengan status hak yang tidak pasti yang kerap bereskalasi menjadi perusakan bangunan, tanaman, atau benda lain atas dasar klaim kepemilikan sepihak. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis mengenai perlindungan hukum pidana terhadap objek perusakan serta penafsiran unsur “barang milik orang lain” dalam delik perusakan. Urgensi penelitian terletak pada perlunya penegasan batas antara hukum perdata dan hukum pidana agar penegakan hukum tetap konsisten dengan prinsip dasar hukum agraria, khususnya asas horizontal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis doktrinal teori rechtsgoedbescherming dan otonomi hukum pidana. Kebaruan penelitian terletak pada reinterpretasi unsur “barang milik orang lain” dalam Pasal 406 KUHP melalui konstruksi normatif berbasis asas horizontal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan HPL atau ketidakjelasan status tanah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana perusakan, karena hukum pidana berorientasi pada perlindungan kepentingan hukum konkret serta pembuktian unsur delik guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.