This study aims to analyze the role of Dayak customary institutions in resolving cases of sexual misconduct and to understand the mechanisms of their settlement in relation to the national legal system in Indonesia. This research is motivated by the practice within Dayak indigenous communities where certain disputes are not only resolved through state legal mechanisms but also through customary law that emphasizes the restoration of social relations within the community. This condition reflects the dynamics of legal pluralism in Indonesia, making it important to examine how the authority of customary institutions is exercised in society. This study employs an empirical legal research method with a qualitative approach, using field data collected through interviews with customary leaders, village officials, and community members who understand the practice of customary dispute resolution. The field data are further supported by literature studies and relevant statutory regulations. The results of the study indicate that Dayak customary institutions play a significant role in resolving cases through customary deliberation mechanisms involving customary leaders, the parties concerned, and members of the local community. The resolution process is carried out through the imposition of customary sanctions and efforts to restore social harmony as a manifestation of restorative justice principles within indigenous communities. The novelty of this study lies in its analysis of the practice of dispute resolution by Dayak customary institutions and its implications for the harmonization of customary law and national law within the framework of legal pluralism in Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat Dayak dalam penyelesaian perkara asusila serta memahami mekanisme penyelesaiannya dalam kaitannya dengan sistem hukum nasional di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian perkara dalam masyarakat adat Dayak yang tidak hanya dilakukan melalui mekanisme hukum negara, tetapi juga melalui hukum adat yang menekankan pemulihan hubungan sosial dalam komunitas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya dinamika dalam praktik pluralisme hukum di Indonesia sehingga perlu dikaji bagaimana kewenangan lembaga adat dijalankan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data lapangan berupa wawancara dengan tokoh adat, aparat desa, serta masyarakat yang memahami praktik penyelesaian perkara adat, yang kemudian didukung dengan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat Dayak memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, pihak yang bersengketa, serta masyarakat setempat. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui pemberian sanksi adat dan upaya pemulihan hubungan sosial sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan restoratif dalam masyarakat adat. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai praktik penyelesaian perkara oleh lembaga adat Dayak serta implikasinya terhadap upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia.