p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Henny Yuningsih
Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertimbangan Yuridis Jaksa Penuntut Umum Dalam Menuntut Hukuman Mati Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Juridical Considerations of the Public Prosecutor in Seeking the Death Penalty Against a Minor Perpetrator of Premeditated Murder Muhammad Imam Nopriyansah; Henny Yuningsih; Suci Flambonita
Semarang Law Review (SLR) Vol. 7 No. 1 (2026): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v7i1.13001

Abstract

The phenomenon of violence involving children as perpetrators of serious crimes, particularly premeditated murder, has generated significant controversy in the practice of law enforcement in Indonesia. One of the main debates arises when the Public Prosecutor files a demand for the death penalty against a child, which is considered contrary to the principle of child protection as regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, as well as various international instruments, including the Convention on the Rights of the Child (CRC). This study aims to analyze the juridical considerations of the Public Prosecutor in demanding the death penalty for children who commit premeditated murder. The scope of the study includes the legal basis, juridical foundations, and factors influencing prosecutorial considerations in formulating criminal charges, as well as their conformity with the principles of justice and child protection. The research method used is a normative juridical approach by examining legislation, legal doctrines, and case studies of prosecutorial practices. The analysis focuses on the consistency of the prosecutor’s juridical considerations with national legal norms and international standards. The findings reveal that the prosecutor’s juridical considerations in demanding the death penalty for children are often inconsistent with the principle of child protection. Such demands tend to be influenced more by retributive justice and public pressure rather than the rehabilitative objectives mandated by the Juvenile Criminal Justice System. Therefore, a reform of criminal law policy is needed to reaffirm the limitations of prosecutorial juridical considerations so that they align with the principle of child protection and the best interest of the child.   AbstrakFenomena kekerasan terhadap anak yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana berat, khususnya pembunuhan berencana, menimbulkan polemik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Salah satu perdebatan utama muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap anak, yang dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta berbagai instrumen internasional, termasuk Konvensi Hak Anak (CRC). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut hukuman mati terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Permasalahan yang dikaji meliputi dasar hukum, landasan yuridis, dan faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan jaksa dalam merumuskan tuntutan pidana, serta kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus praktik penuntutan pidana. Analisis difokuskan pada konsistensi pertimbangan yuridis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan norma hukum nasional maupun standar internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis jaksa sering kali tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak. Tuntutan hukuman mati terhadap anak lebih dipengaruhi oleh aspek keadilan retributif dan tekanan publik, dibandingkan dengan tujuan rehabilitatif sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan politik hukum pidana yang menegaskan kembali batasan pertimbangan yuridis Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar selaras dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Penerapan Teori Percobaan dalam Putusan Hakim Kekerasan Seksual: Application of Attempt Theory in Judicial Decisions on Sexual Violence Clara Murti Terisah; Henny Yuningsih; Irsan Irsan
Semarang Law Review (SLR) Vol. 7 No. 1 (2026): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v7i1.13986

Abstract

The enforcement of criminal law in sexual violence cases extends not only to completed offenses but also to attempted acts. A fundamental issue arises in the application of the attempt theory (Poging), particularly in determining the threshold of “commencement of execution,” which often leads to legal uncertainty and inconsistency in judicial decisions. This study aims to analyze the application of attempt theory (Poging) in judicial decisions concerning sexual violence and to formulate an ideal concept for its future implementation. This research employs a normative legal method using statutory and case approaches, relying on secondary data analyzed qualitatively through deductive reasoning. The findings reveal that the application of attempt theory in Decision Number 513/Pid.B/2024/PN.Bpp and Decision Number 100/Pid.B/2025/PN.Bpp reflects a mixed theoretical approach integrating both subjective (mens rea) and objective (actus reus) elements. This approach is considered appropriate as it balances victim protection with the imposition of criminal liability on perpetrators who have demonstrated clear criminal intent. However, the absence of precise normative criteria regarding the commencement of execution creates potential inconsistencies in judicial practice. This study underscores the necessity of legal reform, particularly within the Indonesian Criminal Code, to establish clearer parameters for the commencement of execution and to harmonize such provisions with the Law on Sexual Violence Crimes. Furthermore, a unified understanding among law enforcement authorities is essential to ensure legal certainty, substantive justice, and deterrence.   AbstrakPenegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan perbuatan yang telah selesai, tetapi juga mencakup perbuatan yang masih dalam tahap percobaan. Permasalahan muncul pada penerapan teori percobaan (Poging), khususnya dalam menentukan batas “permulaan pelaksanaan” yang sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori percobaan (Poging) dalam putusan hakim terhadap pelaku kekerasan seksual serta merumuskan konsep ideal penerapannya di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori percobaan (Poging) dalam Putusan Nomor 513/Pid.B/2024/PN.Bpp dan Putusan Nomor 100/Pid.B/2025/PN.Bpp menggunakan pendekatan teori campuran yang mengintegrasikan aspek subjektif (niat) dan objektif (permulaan pelaksanaan). Pendekatan ini dinilai relevan karena mampu mengakomodasi perlindungan korban sekaligus menjamin pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang telah menunjukkan niat jahat secara nyata. Ketiadaan batasan normatif yang tegas terkait unsur permulaan pelaksanaan berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam praktik peradilan, maka diperlukan pembaharuan norma hukum, khususnya dalam KUHP Nasional, untuk memberikan kriteria yang lebih jelas mengenai permulaan pelaksanaan serta harmonisasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, diperlukan kesamaan perspektif antar penegak hukum dalam menerapkan teori percobaan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan efek jera terhadap pelaku.