Child grooming dan pelecehan seksual merupakan ancaman serius terhadap keselamatan, perkembangan, dan pemenuhan hak anak. Risiko tersebut dapat terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital, terutama seiring meningkatnya penggunaan media sosial dan internet oleh anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa sekolah dasar mengenai pencegahan child grooming, pelecehan seksual, perlindungan diri, serta keamanan dalam berinteraksi di ruang digital. Kegiatan dilaksanakan pada 11 Agustus 2026 di SD Negeri 004 Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dengan melibatkan 76 siswa kelas VI yang sedang mempersiapkan diri menuju jenjang SMP. Metode yang digunakan berupa pendekatan edukatif, partisipatif, dan interaktif melalui penyampaian materi, pemutaran video edukasi Ini Privasku, diskusi, mini quiz, kuis interaktif, refleksi, dan tanya jawab. Evaluasi dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui observasi partisipatif dan wawancara singkat dengan guru pendamping. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Hasil observasi menunjukkan bahwa seluruh siswa kelas VI yang menjadi sasaran kegiatan memiliki setidaknya satu akun media sosial. Platform yang dikenal dan digunakan oleh siswa antara lain TikTok dan Instagram, sedangkan aktivitas digital siswa juga mencakup permainan daring, salah satunya Mobile Legends. Temuan tersebut menunjukkan bahwa siswa telah memiliki pengalaman berinteraksi dalam lingkungan digital sehingga edukasi mengenai keamanan dan perlindungan diri di ruang digital menjadi relevan untuk diberikan.