Asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip penting dalam sistem hukum pidana modern yang berkaitan dengan perlindungan terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep asas praduga tidak bersalah dalam perspektif hukum pidana Islam serta mengkaji relevansinya dalam penegakan hukum pidana modern di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi pustaka terhadap sumber hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah asas praduga tidak bersalah tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik, terdapat prinsip-prinsip yang memiliki keterkaitan dengan substansinya, terutama kewajiban pembuktian terhadap suatu tuduhan, kehati-hatian dalam menetapkan kesalahan, dan perlindungan terhadap pihak yang dituduh. Prinsip tersebut tercermin antara lain dalam kaidah al-bayyinah ‘ala al-mudda’i wa al-yamin ‘ala man ankara, al-ashlu bara’atu al-dzimmah, dan al-yaqin la yazulu bi al-syakk. Dalam penegakan hukum pidana modern di Indonesia, asas praduga tidak bersalah tetap relevan sebagai prinsip perlindungan hak dan pembatasan terhadap tindakan yang sewenang-wenang, meskipun penerapannya masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan antara norma dan praktik serta tekanan media dan opini publik. Penguatan pemahaman, proses peradilan yang objektif, dan penerapan prinsip kehati-hatian diperlukan untuk mendukung penerapan asas tersebut secara konsisten