Pengaturan pencabutan predikat Kepatuhan Hak Asasi Manusia terhadap instansi pemerintah menimbulkan persoalan kepastian hukum karena Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 menggunakan rumusan bahwa Menteri “dapat” mencabut predikat apabila keberatan masyarakat terbukti. Rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akibat hukum dari keberatan yang telah dibuktikan serta batas pertimbangan Menteri apabila memilih untuk tidak mencabut predikat. Persoalan menjadi penting karena predikat Kepatuhan HAM ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan berlaku selama satu tahun, sehingga keberadaan data yang membuktikan ketidaksesuaian penilaian atau dugaan pelanggaran HAM yang tidak ditindaklanjuti berhubungan langsung dengan validitas predikat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata “dapat” memberikan ruang pertimbangan kepada Menteri, tetapi ruang tersebut tidak dapat digunakan secara bebas. Keputusan mempertahankan maupun mencabut predikat harus didasarkan pada hasil validasi data keberatan, tingkat pengaruh fakta yang terbukti terhadap indikator penilaian, asas kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan. Keberatan yang terbukti dan secara substantif memengaruhi dasar pemberian predikat seharusnya diikuti dengan peninjauan kembali terhadap predikat. Oleh karena itu, diperlukan parameter yang lebih jelas untuk membedakan keadaan yang mewajibkan pencabutan dengan keadaan yang masih memungkinkan perbaikan atau tindakan lain.