Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Implementation of Building Setback Regulations along K.Z. Abidin I Road in Bengkulu City under Mayor Regulation Number 38 of 2018 Muhammad Farhan; Muhammad Hafizh Aziz; Giska Wulandari; Desi Hafizah
The Future of Education Journal Vol 5 No 2 (2026)
Publisher : Lembaga Penerbitan dan Publikasi Ilmiah Yayasan Pendidikan Tumpuan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61445/tofedu.v5i2.1816

Abstract

The rapid urban development in Bengkulu City has raised serious concerns regarding compliance with Building Setback Line (GSB) regulations, particularly along Jalan K.Z. Abidin I. This study aims to examine the implementation of GSB provisions based on Bengkulu Mayor Regulation Number 38 of 2018 concerning Road Classification and Fence Setback Line/Building Setback Line, as well as to analyze the efforts of the local government in enforcing these provisions. The research employs a normative juridical method with a statute approach and a conceptual approach, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed through qualitative descriptive-analytical techniques. The findings reveal that Jalan K.Z. Abidin I is classified as a Secondary Collector Road with a required GSP/GSB of 10/20 meters, yet numerous permanent structures continue to violate these standards, reflecting a significant gap between das sollen and das sein. The Bengkulu City Government through the Public Works and Spatial Planning Office (DPUPR) and the Civil Service Police Unit (Satpol PP) has undertaken preventive measures such as issuing regulations, implementing building permit mechanisms, and conducting public outreach, as well as repressive measures including field inspections, direct measurements, and the issuance of graduated warning letters. However, law enforcement has remained ineffective and inconsistent due to the lack of political will on the part of the local government, limited institutional capacity, low public legal awareness, and disparities in enforcement that contradict the principle of equality before the law.
KEPASTIAN HUKUM PENCABUTAN PREDIKAT KEPATUHAN HAM INSTANSI PEMERINTAH SETELAH KEBERATAN MASYARAKAT DINYATAKAN TERBUKTI OLEH KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA Giska Wulandari; Febri Hijriyani; Hafidza Zia
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2728

Abstract

Pengaturan pencabutan predikat Kepatuhan Hak Asasi Manusia terhadap instansi pemerintah menimbulkan persoalan kepastian hukum karena Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 menggunakan rumusan bahwa Menteri “dapat” mencabut predikat apabila keberatan masyarakat terbukti. Rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akibat hukum dari keberatan yang telah dibuktikan serta batas pertimbangan Menteri apabila memilih untuk tidak mencabut predikat. Persoalan menjadi penting karena predikat Kepatuhan HAM ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan berlaku selama satu tahun, sehingga keberadaan data yang membuktikan ketidaksesuaian penilaian atau dugaan pelanggaran HAM yang tidak ditindaklanjuti berhubungan langsung dengan validitas predikat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata “dapat” memberikan ruang pertimbangan kepada Menteri, tetapi ruang tersebut tidak dapat digunakan secara bebas. Keputusan mempertahankan maupun mencabut predikat harus didasarkan pada hasil validasi data keberatan, tingkat pengaruh fakta yang terbukti terhadap indikator penilaian, asas kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan. Keberatan yang terbukti dan secara substantif memengaruhi dasar pemberian predikat seharusnya diikuti dengan peninjauan kembali terhadap predikat. Oleh karena itu, diperlukan parameter yang lebih jelas untuk membedakan keadaan yang mewajibkan pencabutan dengan keadaan yang masih memungkinkan perbaikan atau tindakan lain.