This Author published in this journals
All Journal RUMI
Novita Nayla Imtiyaz
Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pemegang Merek Domestik dari Gugatan Persamaan Pada Pokoknya (Studi Kasus Sengketa Merek Gajah Duduk) Kayla Natalia; Naufal Rasyid Ridho; Muhamad Jandur Bantani; Adelia Putri Sunandar; Novita Nayla Imtiyaz; R.M. Egy Ramadhan; Tsaqif Hashfi Fauzan; Nandang Najmudin
RUMI: Rumah Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2026): RUMI (Rumah Ilmiah Jurnal Multidisiplin) (Juni)
Publisher : RUMI: Rumah Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap merek merupakan aspek krusial dalam menjamin kepastian bagi pelaku usaha domestik di tengah persaingan pasar yang kompetitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang merek domestik dalam menghadapi gugatan persamaan pada pokoknya, dengan studi kasus pada sengketa merek "Gajah Duduk". Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji kesesuaian antara implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa merek sering dipicu oleh pendaftaran merek yang beritikad tidak baik guna membonceng reputasi (free-riding) merek terkenal. Majelis Hakim dalam putusannya menerapkan prinsip first-to-file dengan menekankan pada pembuktian iktikad baik dan kesan keseluruhan (overall impression test) dalam menilai persamaan pada pokoknya. Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang merek domestik mencakup upaya preventif melalui pendaftaran yang komprehensif dan monitoring merek secara aktif, serta upaya represif melalui gugatan perdata di Pengadilan Niaga untuk pembatalan merek lawan. Disarankan adanya standardisasi penilaian oleh hakim serta penguatan pemeriksaan substantif oleh DJKI untuk meminimalisir praktik peniruan yang merugikan pelaku usaha lokal