Perkembangan perdagangan digital di Indonesia yang sangat pesat telah menghadirkan marketplace sebagai salah satu pelaku bisnis paling dominan dalam ekosistem ekonomi digital. Namun, kedudukan hukum marketplace sebagai perantara (intermediary) masih belum diatur secara komprehensif dan seragam dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal tanggung jawab terhadap kerugian konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum marketplace dalam sistem hukum dagang Indonesia, mengidentifikasi bentuk-bentuk tanggung jawab hukum marketplace, serta mengkaji permasalahan hukum yang muncul dalam praktik transaksi melalui marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan marketplace dalam hukum Indonesia bersifat hybrid, yakni sebagai penyedia layanan teknologi sekaligus perantara komersial yang memiliki tanggung jawab hukum yang substansial terhadap konsumen. Regulasi yang ada masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan model bisnis marketplace yang dinamis, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi yang komprehensif.