Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere Kota Makassar merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir yang memiliki peran penting dalam distribusi dan transaksi hasil perikanan. Salah satu tahapan penting dalam transaksi jual beli ikan adalah proses penimbangan yang menjadi dasar penentuan harga dan nilai transaksi antara nelayan dan pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penimbangan ikan yang diterapkan di TPI Paotere Kota Makassar serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan nelayan, pedagang, dan petugas timbangan, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penimbangan ikan di TPI Paotere dilakukan menggunakan timbangan manual dan digital, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam hukum ekonomi syariah. Penimbangan yang tidak selalu disaksikan oleh nelayan, keterbatasan pengawasan, serta kondisi alat dan lingkungan penimbangan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan kerugian bagi salah satu pihak. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, kondisi tersebut berpotensi mengandung unsur gharar dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip ‘adl (keadilan) serta hifz al-māl (perlindungan harta) dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, keterlibatan nelayan dalam proses penimbangan, transparansi hasil penimbangan, serta penerapan standar penimbangan yang lebih akurat dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.