Tindak pidana narkotika merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan keamanan nasional. Sifat kejahatan yang terorganisasi—yang ditandai dengan adanya jaringan, pembagian peran, dan pola kejahatan yang sistematis—menuntut penegakan hukum yang tegas. Dalam praktik peradilan pidana, sering kali muncul ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Salah satu kasus yang menggambarkan fenomena ini adalah Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls, di mana jaksa menuntut hukuman mati bagi terdakwa yang terlibat dalam kejahatan narkotika terorganisasi, namun majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup serta mengkaji disparitas antara tuntutan hukuman mati dan vonis penjara seumur hidup, dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan tersebut bersumber pada kewenangan diskresioner hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan, tingkat kesalahan terdakwa, dan tujuan pemidanaan. Hakim berpendapat bahwa meskipun unsur-unsur kejahatan narkotika terorganisasi telah terbukti, terdapat keadaan khusus yang membuat penjatuhan hukuman mati tidak tepat; oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup dinilai selaras dengan prinsip pemidanaan yang proporsional