Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi Ditinjau dari Perbedaan Tuntutan Pidana Mati dan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls) Riki Wardoyo; Muhammad Wira utama
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 04 (2026): AGUSTUS - SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan keamanan nasional. Sifat kejahatan yang terorganisasi—yang ditandai dengan adanya jaringan, pembagian peran, dan pola kejahatan yang sistematis—menuntut penegakan hukum yang tegas. Dalam praktik peradilan pidana, sering kali muncul ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Salah satu kasus yang menggambarkan fenomena ini adalah Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls, di mana jaksa menuntut hukuman mati bagi terdakwa yang terlibat dalam kejahatan narkotika terorganisasi, namun majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup serta mengkaji disparitas antara tuntutan hukuman mati dan vonis penjara seumur hidup, dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan tersebut bersumber pada kewenangan diskresioner hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan, tingkat kesalahan terdakwa, dan tujuan pemidanaan. Hakim berpendapat bahwa meskipun unsur-unsur kejahatan narkotika terorganisasi telah terbukti, terdapat keadaan khusus yang membuat penjatuhan hukuman mati tidak tepat; oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup dinilai selaras dengan prinsip pemidanaan yang proporsional
Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Luka Berat Berdasarkan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Korban (Studi Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2023/PN Gpr Gunawan Dwi Prasetyo; Muhammad Wira utama
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 9 (2026): SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban menderita luka serius merupakan suatu peristiwa hukum yang tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab pidana pelaku, tetapi juga menyangkut pemenuhan perlindungan hukum bagi korban. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memainkan peran penting dalam menentukan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang sesuai berdasarkan tingkat kesalahan, konsekuensi yang timbul dari perbuatan tersebut, dan tujuan dari pemberian hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka serius pada korban dalam Keputusan Nomor 399/Pid.Sus/2023/PN Gpr dan untuk menganalisis relevansi pertimbangan yudisial tersebut terhadap perlindungan hukum korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 399/Pid.Sus/2023/PN Gpr, bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal, dan pendapat ahli, serta bahan hukum tersier yang mendukung penelitian. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan pendekatan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi. Unsur-unsur tersebut meliputi unsur seseorang, unsur mengoperasikan kendaraan bermotor, unsur kelalaian, terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan akibat berupa korban menderita luka serius. Dalam kasus ini, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, memasuki jalur berlawanan, dan bertabrakan dengan kendaraan korban, mengakibatkan korban menderita patah tulang paha kanan dan luka lainnya. Dalam menentukan hukuman, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan meliputi akibat kecelakaan yang menyebabkan luka serius pada korban dan tidak adanya upaya rekonsiliasi atau kompensasi yang diberikan terdakwa kepada korban. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui kelalaiannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 dengan hukuman tambahan 1 bulan penjara. Studi ini menemukan bahwa pertimbangan hakim relevan dengan perlindungan hukum korban karena hakim mempertimbangkan luka yang diderita korban dan tidak adanya upaya rekonsiliasi atau kompensasi dari terdakwa. Namun, perlindungan hukum yang tercermin dalam keputusan tersebut masih lebih dominan dalam bentuk hukuman terhadap pelaku daripada memberikan pemulihan konkret bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yudisial yang lebih komprehensif agar hukuman tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku, tetapi juga mencerminkan perlindungan dan keadilan bagi korban kecelakaan lalu lintas.