Keuangan berkelanjutan merupakan bagian penting dalam pengembangan sektor jasa keuangan di Indonesia karena keputusan pembiayaan dan investasi dapat memengaruhi keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi regulasi keuangan berkelanjutan melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan perkembangan Taksonomi Hijau Indonesia sebagai instrumen klasifikasi kegiatan ekonomi berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh dari regulasi dan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan serta tiga artikel jurnal nasional terakreditasi SINTA yang membahas penerapan POJK 51/2017 dan pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Analisis dilakukan melalui analisis isi dengan membandingkan ketentuan regulasi, hasil penelitian terdahulu, dan perkembangan kebijakan taksonomi. Hasil kajian menunjukkan bahwa POJK 51/2017 telah memberikan dasar bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk mengintegrasikan keberlanjutan melalui rencana aksi, tata kelola, manajemen risiko, produk dan jasa, serta laporan keberlanjutan. Perkembangan Taksonomi Hijau Indonesia kemudian memperkuat kerangka tersebut dengan memberikan acuan klasifikasi kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Meskipun demikian, hasil penelitian terdahulu menunjukkan adanya kesenjangan antara pemenuhan kewajiban formal dan implementasi substantif, terutama dalam integrasi risiko lingkungan dan sosial, pengembangan produk, kualitas pengungkapan, dan konsistensi penerapan. Oleh karena itu, penguatan regulasi, kualitas data, kapasitas sumber daya manusia, dan integrasi taksonomi ke dalam keputusan pembiayaan diperlukan agar keuangan berkelanjutan dapat memberikan dampak nyata.