Evolusi sistem peradilan pidana anak di Indonesia mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan yang bersifat menghukum dan represif menuju pendekatan yang mengutamakan perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan melalui konsep keadilan restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan keadilan restoratif sebagai prinsip utama dalam penyelesaian perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, penerapan prinsip ini menghadapi tantangan ketika seorang anak melakukan tindak pidana berat yang mengakibatkan dampak serius bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana berat serta mengkaji isu-isu hukum dan praktis yang terkait, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg tidak dilakukan secara menyeluruh; prinsip tersebut hanya diterapkan pada aspek-aspek tertentu—seperti pertimbangan mengenai usia anak, kondisi psikologis, dan laporan penelitian kemasyarakatan, serta penerapan sistem pemidanaan khusus anak. Elemen-elemen krusial keadilan restoratif—yaitu pemulihan bagi korban, keterlibatan aktif seluruh pihak, dan rekonsiliasi—tidak terlihat secara jelas. Tantangan dalam menerapkan keadilan restoratif pada tindak pidana berat muncul akibat adanya batasan normatif terkait pelaksanaan diversi, beratnya dampak tindak pidana, serta kebutuhan untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap anak dengan kepentingan korban dan masyarakat.