Kejahatan pajak, khususnya yang melibatkan penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, merupakan pelanggaran serius yang dapat mengganggu sistem administrasi pajak dan menyebabkan potensi kerugian bagi pendapatan negara. Penelitian ini mengkaji ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana atas penggunaan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya dalam Keputusan Nomor 418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. Isu utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penalaran hukum hakim dibangun dalam keputusan tersebut dan bagaimana ratio decidendi yang tepat harus diterapkan untuk memastikan bahwa hukuman pidana mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Materi hukum terdiri dari materi hukum primer, termasuk undang-undang dan keputusan pengadilan, serta materi hukum sekunder yang diperoleh dari literatur hukum, jurnal, dan studi akademis yang relevan. Analisis ini dilakukan secara kualitatif dengan meneliti hubungan antara norma hukum, fakta yang terungkap selama proses persidangan, unsur-unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak, tanggung jawab terdakwa, dan sanksi pidana yang dijatuhkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam Keputusan Nomor 418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, posisi terdakwa sebagai penanggung jawab utama di dalam perusahaan, penggunaan akses faktur pajak elektronik, dan penerbitan faktur pajak yang tidak didukung oleh transaksi aktual. Namun, penalaran mengenai hukuman pidana memerlukan analisis lebih lanjut, khususnya mengenai penilaian niat, tingkat keterlibatan terdakwa, proporsionalitas hukuman, dan dasar penentuan hukuman penjara pengganti untuk denda yang belum dibayar. Oleh karena itu, ratio decidendi yang ideal harus memberikan hubungan sistematis antara ketentuan hukum, fakta persidangan, tanggung jawab pidana, tujuan hukuman, dan nilai-nilai kepastian hukum, keadilan, dan manfaat hukum.