Peristiwa kebakaran akibat kelalaian merupakan salah satu persoalan dalam hukum pidana, khususnya terkait penentuan batasan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus kelalaian yang mengakibatkan kebakaran serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana ditinjau dari aspek kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Data dianalisis menggunakan analisis yuridis kualitatif dengan menelaah hubungan antara perbuatan, kesalahan, akibat, dan penerapan hukum oleh hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran tidak dapat semata-mata didasarkan pada akibat yang timbul, melainkan harus dibuktikan melalui adanya unsur kesalahan berupa kelalaian (*culpa*) serta hubungan kausal antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkan. Dalam Putusan Nomor 287/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr dan Putusan Nomor 1121/Pid.B/2025/PN.Pbr, pertimbangan hakim harus menyeimbangkan besarnya akibat yang terjadi dengan pembuktian adanya kelalaian sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Dari perspektif kepastian hukum, penjatuhan pidana tidak boleh hanya didasarkan pada beratnya dampak kebakaran, melainkan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.