Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETEPATAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UMKM MELALUI CORETAX: STUDI KASUS PADA UMKM PERDAGANGAN Rosi Puspitasari; Ririh Sri Harjanti; Andri Widianto
Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan Vol. 4 No. 1 (2026): September
Publisher : Yayasan Nuraini Ibrahim Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70248/jakpt.v4i1.4516

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM melalui Coretax berdasarkan PER-11/PJ/2025, mengidentifikasi bagian pengisian yang belum sesuai, serta menganalisis kendala yang muncul dalam proses pelaporan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan desain studi kasus eksploratif mendalam pada Toko Bahan Bangunan Perintis Jaya di Kabupaten Tegal. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan membandingkan informasi yang diinput wajib pajak pada formulir SPT dengan kondisi kegiatan usaha dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 telah berhasil dilakukan melalui Coretax hingga tahap penyampaian elektronik pada 12 Februari 2026, tetapi masih ditemukan enam bagian pengisian yang belum sesuai, meliputi klasifikasi penghasilan dari pekerjaan, penghasilan neto, penghasilan neto setelah pengurang, pengurang PPh terutang, PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain, dan penghasilan final. Ketidaksesuaian tersebut terutama disebabkan oleh kesalahan klasifikasi penghasilan, ketidaktepatan informasi, ketidaklengkapan pengisian, serta kendala antarmuka dan pemahaman substansi perpajakan. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan penggunaan Coretax sampai tahap penyampaian SPT tidak serta-merta menjamin ketepatan informasi yang dilaporkan, sehingga evaluasi implementasi sistem perpajakan digital perlu memperhatikan tidak hanya kemampuan wajib pajak dalam mengoperasikan sistem, tetapi juga ketepatan data yang dihasilkan melalui penggunaannya.