Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Syarat Persetujuan Istri dalam Izin Poligami: (Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1167 Tahun 2023) Filemon Gunawan Dirjanto; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2026): Juli
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i2.1046

Abstract

Syarat persetujuan istri izin poligami rentan dimanipulasi melalui paksaan atau praktik nikah siri. Peradilan agama seharusnya tidak terjebak pada formalitas dokumen tertulis, melainkan aktif memverifikasi kehendak bebas istri di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai syarat persetujuan istri dalam permohonan izin poligami, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menolak izin tersebut pada Putusan Nomor 1167/Pdt.G/2023/PA.Smn. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan persetujuan istri merupakan syarat kumulatif mutlak sebagai instrumen pelindungan preventif. Secara prosedural, keabsahan persetujuan tidak cukup sekadar dokumen tertulis, melainkan wajib diverifikasi secara lisan di muka sidang guna memastikan adanya kehendak bebas tanpa paksaan. Dalam studi kasus Putusan Nomor 1167/Pdt.G/2023/PA.Smn dengan menolak permohonan poligami karena ketiadaan persetujuan lisan istri pertama. Majelis hakim menolak menjadikan pengadilan sebagai alat ratifikasi untuk melegalkan nikah siri masa lalu, sehingga kemaslahatan istri pertama lebih diprioritaskan dibandingkan sekadar syarat kesanggupan finansial suami.