Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Korban Budi Kristanto; Siprianus Edi Harum
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 9 (2026): SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila terjadi akibat kelalaian pengemudi. Penentuan tanggung jawab tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur kesalahan, hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibatnya, kemampuan untuk dimintai pertanggungjawaban, dan tidak adanya alasan untuk menghilangkan tanggung jawab pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dan pertimbangan hakim dalam menentukan bentuk kelalaian dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 315/Pid.Sus/2024/PN.Smg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan, KUHP, KUHP, dan Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2024/PN.Smg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kelalaian saat mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi di jalan menurun, menyalip dari sisi kiri tanpa memperhatikan jarak aman, dan gagal mengerem atau membunyikan klakson sebelum bertabrakan dengan kendaraan di depannya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kematian dua korban, luka berat pada empat korban, dan luka ringan pada satu korban. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00. Putusan tersebut telah memenuhi aspek kepastian hukum karena didasarkan pada ketentuan pidana yang jelas, fakta yang terungkap selama persidangan, bukti yang sah, dan unsur-unsur kelalaian yang terbukti.