Artikel ini mengkaji sejauh mana pembiayaan murabahah dan musyarakah mampu mendukung pengembangan sektor bisnis, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui kajian literatur terhadap sejumlah penelitian terdahulu, artikel ini membandingkan karakter akad, tingkat risiko, dan dampaknya terhadap kinerja usaha, lalu menyusun sebuah kerangka konseptual pemilihan akad. Berbeda dari anggapan umum bahwa murabahah selalu mendominasi, data Statistik Perbankan Syariah OJK menunjukkan porsi musyarakah pada perbankan syariah nasional kini setara bahkan melampaui murabahah di tingkat agregat, sementara dominasi murabahah lebih terlihat pada segmen konsumtif dan mikro. Pola yang muncul cukup konsisten: murabahah unggul dari sisi kepastian angsuran, kesederhanaan implementasi, dan risiko yang terukur, sehingga sesuai untuk kebutuhan modal kerja rutin; musyarakah lebih menonjol dalam mendorong pertumbuhan usaha karena mengandalkan kemitraan dan pembagian risiko, meskipun menuntut pendampingan dan tata kelola yang lebih matang. Beberapa studi yang dirujuk, termasuk kajian pada Bank Syariah Indonesia di Metro dan Bandar Lampung, memperlihatkan kenaikan pendapatan dan kapasitas produksi UMKM setelah pembiayaan musyarakah disalurkan, terutama pada konteks pemulihan ekonomi pascapandemi. Namun sejumlah kajian juga mencatat bahwa skema bagi hasil belum diterapkan luas karena kompleksitas pengawasan dan risiko asimetri informasi. Artikel ini menyimpulkan bahwa kedua akad sebaiknya diposisikan sebagai instrumen yang saling melengkapi sesuai karakter usaha dan tahap pertumbuhannya, serta mengusulkan kerangka dan proposisi yang dapat diuji secara empiris pada penelitian lanjutan.