Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi layanan perbankan ke arah digital melalui penggunaan mobile banking yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam bertransaksi. Di sisi lain, kemajuan tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya kejahatan siber, salah satunya melalui modus phishing yang dilakukan dengan mengirimkan tautan palsu melalui SMS atau WhatsApp untuk memperoleh data pribadi, informasi perbankan, serta kode autentikasi nasabah. Kejahatan ini mengakibatkan pengurasan rekening nasabah dan menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai korban kejahatan siber pada layanan mobile banking di Indonesia serta mengkaji tanggung jawab bank dalam memberikan perlindungan kepada nasabah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah telah diatur melalui mekanisme preventif dan represif, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya literasi digital masyarakat, semakin berkembangnya teknik rekayasa sosial (social engineering), serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian pengaduan dan pemberian ganti kerugian kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem keamanan mobile banking, peningkatan edukasi keamanan digital kepada masyarakat, optimalisasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta peningkatan koordinasi antara bank, regulator, dan aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi nasabah sebagai pengguna layanan perbankan digital.