Transformasi digital telah meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan administrasi lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Kondisi tersebut menyebabkan volume data pribadi yang dikelola semakin besar sehingga meningkatkan risiko kebocoran data apabila tidak disertai tata kelola yang memadai. Rendahnya literasi mengenai pelindungan data pribadi serta belum optimalnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi tantangan bagi pengelola lembaga pendidikan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi pelindungan data pribadi bagi pengelola Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Kota Malang melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan mitra, penyampaian materi secara interaktif, diskusi, pendampingan, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Kegiatan diikuti oleh 11 peserta yang terdiri atas pengelola pondok pesantren. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep data pribadi, prinsip pelindungan data, risiko kebocoran data, hak pemilik data, serta kewajiban pengelola data sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Diskusi juga berhasil mengidentifikasi beberapa kebutuhan penguatan tata kelola, antara lain penyusunan kebijakan internal, standar operasional prosedur, klasifikasi data, pengendalian hak akses, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan literasi pelindungan data pribadi sekaligus menjadi langkah awal bagi pengembangan tata kelola data yang lebih aman dan akuntabel di lingkungan pondok pesantren.