Kevin Muhammad Kevin Syaz
Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Melalui Platform Live Streaming Game Online (Studi Putusan Nomor :  419/Pid.Sus/2023/PN Tjk) Kevin Muhammad Kevin Syaz; I Ketut Seregig; Benny Karya Limantara
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 10 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v10i2.7454

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi melalui platform live streaming game online serta menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi korban dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan tiga streamer game online dan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan berupa transmisi konten atau pesan bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dikualifikasikan sebagai KSBE apabila memenuhi unsur Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Anonimitas akun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menimbulkan tantangan pembuktian yang memerlukan dukungan bukti elektronik dan digital forensik. Secara normatif, hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan telah diatur, tetapi hasil wawancara menunjukkan bahwa mekanisme tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi penerapan UU TPKS dan UU ITE, peningkatan kapasitas penegakan hukum digital, serta penguatan mekanisme perlindungan korban dan tata kelola platform.