Urbanisasi yang tinggi di Indonesia memicu alih fungsi lahan terbuka menjadi permukiman dan industri, yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan perkotaan. Walaupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30%, penerapannya di berbagai kota besar masih belum memenuhi standar ideal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk partisipasi masyarakat dalam penyediaan RTH sebagai pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat, serta menganalisis peran dukungan pemerintah melalui regulasi dan pengawasan dalam memfasilitasi partisipasi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran strategis yang mencakup kontribusi pemikiran, perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan terhadap RTH publik maupun privat. Sementara itu, pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator utama yang memegang tanggung jawab penuh dalam penyusunan kebijakan, penegakan hukum tata ruang, pemanfaatan teknologi informasi terintegrasi (seperti WebGIS), serta pemberian kepastian hukum hak atas tanah RTH melalui sertifikasi. Kesimpulannya, sinergitas yang inklusif antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta merupakan kunci utama dalam menjamin ketersediaan RTH yang berkelanjutan sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.