Ruang laut Indonesia semakin sering menjadi arena konflik akibat tumpang tindih pemanfaatan ruang dan fragmentasi kewenangan antarsektor. Fenomena tersebut tercermin pada kasus pagar laut di Tangerang, pertambangan pasir laut di Kepulauan Riau, serta ketidaksinkronan antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bangka Belitung. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pola konflik pemanfaatan ruang laut di Indonesia, mengevaluasi efektivitas instrumen penataan ruang laut nasional, serta menganalisis keterkaitannya dengan tata kelola keamanan maritim. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) berdasarkan pedoman PRISMA 2020. Penelusuran literatur dilakukan pada Scopus, Web of Science, Garuda, Google Scholar, dan Directory of Open Access Journals (DOAJ), sehingga diperoleh 17 artikel yang memenuhi kriteria inklusi. Hasil sintesis mengidentifikasi tiga klaster utama konflik, yaitu pemagaran laut ilegal yang berkaitan dengan sertifikasi tanah, ekspansi tambang pasir laut pasca perubahan kebijakan ekspor, serta tumpang tindih dokumen zonasi ruang laut dengan tata ruang darat. Konflik tersebut dipengaruhi oleh fragmentasi kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perhubungan, Bakamla, dan pemerintah daerah, serta lemahnya implementasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penelitian ini menawarkan model konseptual yang menempatkan harmonisasi rezim hukum ruang laut, perencanaan tata ruang, dan koordinasi antarlembaga sebagai fondasi penguatan tata kelola keamanan maritim Indonesia yang lebih efektif, adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.