Badrun Munir
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Dalam Penanganan Tindak Pidana Penipuan Berbasis Elektronik Raja Aulia; Edi Yuhermansyah; Amrullah Amrullah; Badrun Munir
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 3 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i3.647

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong peningkatan signifikan transaksi elektronik, namun secara simultan memicu eskalasi tindak pidana penipuan berbasis elektronik. Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, fenomena ini ditandai oleh tingginya jumlah laporan masyarakat yang tidak berbanding lurus dengan penyelesaian perkara, di mana tidak ada pelaku yang sampai pada tahap penangkapan. Dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian cenderung menerapkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan konvensional, dibandingkan menggunakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pola penanganan perkara penipuan berbasis elektronik oleh Polresta Banda Aceh sehingga perkara cenderung stagnan, serta bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konteks tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap data normatif dan data empiris yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara oleh Polresta Banda Aceh menghadapi hambatan serius berupa keterbatasan kewenangan penyidikan, prosedur birokratis yang berlapis, serta ketergantungan pada akses data keuangan yang tidak sepenuhnya berada dalam kontrol kepolisian. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menjalankan peran penyelidikan mandiri terhadap dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 49 ayat (5), tanpa bersifat mengintervensi proses penyidikan pidana. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa belum selesainya perkara penipuan berbasis elektronik mencerminkan lemahnya integrasi kelembagaan, sehingga diperlukan penguatan koordinasi fungsional antara kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana cyber.