Penyertaan tindak pidana (deelneming) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum pidana yang berfungsi menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap lebih dari satu orang yang terlibat dalam terjadinya suatu tindak pidana. Perkembangan hukum pidana melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perubahan konsep penyertaan dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHP sebelumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan konsep penyertaan tindak pidana dalam KUHP Nasional dibandingkan dengan KUHP sebelumnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan yang memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional pada dasarnya tetap mempertahankan bentuk-bentuk penyertaan yang telah dikenal dalam KUHP sebelumnya, meliputi pelaku langsung, penyuruh melakukan, turut melakukan, penganjur, dan pembantu tindak pidana. Namun demikian, pembaruan pengaturannya memberikan penekanan yang lebih kuat terhadap identifikasi kualitas keterlibatan, pembagian peran, hubungan kerja sama, serta tingkat kesalahan masing-masing peserta sebagai dasar pembebanan pertanggungjawaban pidana. Perubahan tersebut mencerminkan penguatan prinsip individualisasi pidana sehingga pemidanaan tidak lagi didasarkan semata-mata pada adanya keterlibatan bersama, melainkan pada kontribusi nyata setiap pelaku dalam mewujudkan tindak pidana. Dengan demikian, perubahan konsep penyertaan dalam KUHP Nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin proporsionalitas pemidanaan, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum pidana yang lebih adil dan konsisten sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.