WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Analisis Yuridis Perubahan Konsep Penyertaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

Jonson Hasibuan (Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia)
Ispandir Hutasoit (Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia)
Rian Rusmana Putra (Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2026

Abstract

Penyertaan tindak pidana (deelneming) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum pidana yang berfungsi menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap lebih dari satu orang yang terlibat dalam terjadinya suatu tindak pidana. Perkembangan hukum pidana melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perubahan konsep penyertaan dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHP sebelumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan konsep penyertaan tindak pidana dalam KUHP Nasional dibandingkan dengan KUHP sebelumnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan yang memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional pada dasarnya tetap mempertahankan bentuk-bentuk penyertaan yang telah dikenal dalam KUHP sebelumnya, meliputi pelaku langsung, penyuruh melakukan, turut melakukan, penganjur, dan pembantu tindak pidana. Namun demikian, pembaruan pengaturannya memberikan penekanan yang lebih kuat terhadap identifikasi kualitas keterlibatan, pembagian peran, hubungan kerja sama, serta tingkat kesalahan masing-masing peserta sebagai dasar pembebanan pertanggungjawaban pidana. Perubahan tersebut mencerminkan penguatan prinsip individualisasi pidana sehingga pemidanaan tidak lagi didasarkan semata-mata pada adanya keterlibatan bersama, melainkan pada kontribusi nyata setiap pelaku dalam mewujudkan tindak pidana. Dengan demikian, perubahan konsep penyertaan dalam KUHP Nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin proporsionalitas pemidanaan, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum pidana yang lebih adil dan konsisten sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

wathan

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora merupakan Jurnal yang diterbitkan 3 (tiga) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober oleh FANSHUR INSTITUTE: Research and Knowledge Sharing in Aceh. Sebagai jurnal multidisiplin nasional yang mencakup berbagai isu dalam kajian ilmu-ilmu ...