Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Konsep Individualisasi Pemidanaan Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Berdasarkan KUHP Baru Maswir Maswir; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.697

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber yang memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional, sehingga memerlukan pendekatan pemidanaan yang lebih adaptif dan proporsional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadirkan konsep individualisasi pemidanaan sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang menempatkan hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan pidana, tetapi juga kondisi individual pelaku serta tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep individualisasi pemidanaan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan siber berdasarkan KUHP Baru. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran, argumentasi, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan tingkat kesalahan, motif, karakteristik pelaku, peran dalam tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum menentukan jenis maupun berat ringannya pidana. Dalam perkara kejahatan siber, penerapan konsep tersebut menjadi penting karena karakteristik tindak pidana yang bersifat lintas yurisdiksi, memanfaatkan teknologi informasi, serta melibatkan tingkat keterlibatan pelaku yang beragam. Konsep individualisasi pemidanaan juga mencerminkan paradigma pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mendukung perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan pembinaan pelaku. Dengan demikian, penerapan individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil, proporsional, humanis, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan siber.