WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Analisis Konsep Individualisasi Pemidanaan Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Berdasarkan KUHP Baru

Maswir Maswir (Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia)
Edwar Kelvin (Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia)
Rian Rusmana Putra (Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber yang memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional, sehingga memerlukan pendekatan pemidanaan yang lebih adaptif dan proporsional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadirkan konsep individualisasi pemidanaan sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang menempatkan hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan pidana, tetapi juga kondisi individual pelaku serta tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep individualisasi pemidanaan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan siber berdasarkan KUHP Baru. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran, argumentasi, dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan tingkat kesalahan, motif, karakteristik pelaku, peran dalam tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum menentukan jenis maupun berat ringannya pidana. Dalam perkara kejahatan siber, penerapan konsep tersebut menjadi penting karena karakteristik tindak pidana yang bersifat lintas yurisdiksi, memanfaatkan teknologi informasi, serta melibatkan tingkat keterlibatan pelaku yang beragam. Konsep individualisasi pemidanaan juga mencerminkan paradigma pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mendukung perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan pembinaan pelaku. Dengan demikian, penerapan individualisasi pemidanaan dalam KUHP Baru menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil, proporsional, humanis, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan siber.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

wathan

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora merupakan Jurnal yang diterbitkan 3 (tiga) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober oleh FANSHUR INSTITUTE: Research and Knowledge Sharing in Aceh. Sebagai jurnal multidisiplin nasional yang mencakup berbagai isu dalam kajian ilmu-ilmu ...