Raja Mohd Rozali
Universitas Riau Kepulauan, Kepulauan Riau, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Reformulasi Pemidanaan Terhadap Kejahatan Identitas Digital Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Raja Mohd Rozali; Edwar Kelvin; Rian Rusmana Putra
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.698

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang didukung oleh artificial intelligence telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan identitas digital, seperti deepfake, pencurian identitas, pemalsuan profil elektronik, dan penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan ancaman terhadap privasi, keamanan data, serta kepastian hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan digital berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi reformulasi pemidanaan terhadap kejahatan identitas digital dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang berkaitan dengan hukum pidana serta kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru telah menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, korektif, rehabilitatif, dan restoratif, pengaturan mengenai kejahatan identitas digital masih belum mampu mengakomodasi kompleksitas penyalahgunaan teknologi berbasis artificial intelligence. Reformulasi pemidanaan perlu diarahkan pada kejelasan batas pertanggungjawaban pidana, harmonisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, penguatan pembuktian forensik digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perlindungan hak-hak korban, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi karakter transnasional kejahatan digital. Reformulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan masyarakat, serta mampu merespons perkembangan teknologi digital secara efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana modern.