Judi Online merupakan kejahatan siber yang semakin marak seiring perkembangan teknologi informasi, di mana pelaku memanfaatkan Instagram untuk menyebarkan tautan situs judi melalui unggahan, stories, maupun direct message. Kepolisian dituntut mengungkap jaringan pelaku sekaligus menghadapi kendala teknis dan sosial dalam penyidikan. Hal ini tercermin dari kasus di wilayah hukum Polda Lampung, di antaranya penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui akun berpengikut ribuan, serta pengungkapan jaringan judi online yang melibatkan puluhan tersangka. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penyebaran situs judi online melalui media sosial Instagram dan apa sajakah faktor penghambatnya.Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, diolah melalui identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi data, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran faktual Kepolisian merupakan peran yang paling dominan dalam penyidikan tindak pidana penyebaran situs judi online melalui Instagram. Peran tersebut diwujudkan melalui patroli siber, pemantauan akun media sosial, penelusuran tautan situs judi online, serta pengumpulan dan pemeriksaan bukti elektronik. Peran normatif menjadi landasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepolisian, sedangkan peran ideal menjadi kondisi yang diharapkan melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia, teknologi, dan kerja sama antarinstansi. Faktor penghambat yang paling dominan adalah sarana dan fasilitas serta masyarakat, sedangkan faktor lainnya meliputi hukum, penegak hukum, dan kebudayaan. Saran penelitian ini adalah peningkatan kapasitas penyidik Subdit V Siber melalui pelatihan digital forensik, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta sosialisasi hukum dan penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat.