Kesadaran hukum di tingkat desa tidak hanya mencakup pemahaman tentang hukum, tetapi juga kemampuan untuk mengenali masalah hukum, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta mengakses lembaga hukum yang tepat. Program pengabdian masyarakat ini, yang bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Pengembangan Jaringan Advokasi Warga di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum praktis warga melalui pendampingan langsung dalam menangani masalah hukum dan administratif sehari-hari. Program ini menggunakan metode partisipatif berbasis lapangan yang meliputi observasi, identifikasi kebutuhan hukum warga, konsultasi, pemeriksaan dokumen, bantuan prosedural, dan rujukan ke lembaga terkait jika diperlukan. Kegiatan ini berfokus pada tiga bidang: penyusunan dokumen hukum, pendampingan awal dalam sengketa tanah, dan administrasi pernikahan yang melibatkan berbagai Kantor Urusan Agama (KUA). Hasilnya menunjukkan bahwa kesulitan yang dihadapi warga terutama berkaitan dengan terbatasnya pemahaman mengenai prosedur hukum, persyaratan dokumen, dan saluran kelembagaan yang tepat, bukan karena ketiadaan peraturan hukum. Pendampingan langsung membantu warga memahami posisi hukum mereka dan menentukan langkah-langkah yang tepat, sementara jaringan advokasi warga menjadi penghubung awal antara warga dan lembaga hukum terkait. Program ini menunjukkan bahwa memadukan literasi hukum dengan pendampingan praktis dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengenali, menangani, dan mencari dukungan yang tepat untuk masalah-masalah hukum