Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Blitar dan mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Kebijakan parkir berlangganan merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Blitar untuk meningkatkan Pendapatan Dalam Negeri (PPN) dengan mengintegrasikan pembayaran retribusi parkir dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di SAMSAT. Metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif digunakan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kepala Seksi Parkir, Kepala Sub-Divisi Keuangan, petugas parkir, dan warga yang menggunakan layanan tersebut, dilengkapi dengan observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang dipandu oleh enam kriteria evaluasi kebijakan William N. Dunn: efektivitas, efisiensi, kecukupan, kesetaraan, daya tanggap, dan kesesuaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi telah berjalan cukup baik, tercermin dalam PPN sektor parkir yang melampaui target 2024 hingga 117 persen. Efektivitas dan efisiensi dinilai cukup baik, sedangkan kecukupan, kesetaraan, dan daya tanggap belum optimal, terutama terkait fasilitas pendukung dan penanganan pengaduan. Faktor pendukung meliputi integrasi pembayaran SAMSAT, dukungan regulasi yang kuat, dan penerimaan publik yang baik; faktor penghambat meliputi jumlah petugas yang terbatas, petugas yang tidak berizin, dan sosialisasi publik yang tidak memadai. Studi ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, optimalisasi pengelolaan sumber daya, dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap petugas yang tidak berizin.