Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan mekanisme kewajiban divestasi saham pada kegiatan usaha pertambangan batubara dan mineral di Indonesia dalam kerangka Penanaman Modal Asing (PMA). Pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menguji kaidah, norma, dan asas-asas hukum dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 1/2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 25 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan usaha pemegang IUP/IUPK PMA wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta Nasional. PP No. 25 Tahun 2024 mengatur penahapan divestasi berdasarkan metode penambangan (tambang terbuka atau tambang bawah tanah) serta pengintegrasian dengan fasilitas pengolahan/pemurnian. Apabila peserta nasional tidak berminat, penawaran divestasi dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia. Pelaksanaan divestasi dibenarkan dalam hukum internasional berdasarkan prinsip kedaulatan permanen atas sumber daya alam (permanent sovereignty over natural resources), sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang, demi kepentingan umum, nondiskriminatif, dan disertai kompensasi berdasar harga pasar yang wajar (fair market value). Kegagalan pemegang IUP/IUPK dalam melaksanakan kewajiban divestasi berakibat pada pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.