Subekti
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Sanksi Pemidanaan atas Praktik Dumping Limbah Tanpa Izin dalam Perspektif Penegakan Hukum Lingkungan (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Sda) Hanas Nur Wijaya; Subekti; Ernu Widodo; Yoyok Ucuk Suyono
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S2 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS2.12431

Abstract

Penurunan kualitas lingkungan akibat perubahan iklim dan pencemaran menuntut upaya penegakan hukum yang konsisten, salah satunya melalui instrumen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dumping limbah tanpa izin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Sda. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dalam pertimbangannya, hakim menitikberatkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 104 jo. Pasal 60 UU PPLH dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dilema Pemajakan Jasa Medis: Tinjauan Kepastian Hukum Pajak Pertambahan Nilai pada Rumah Sakit Risky Ayu Suprapti; Sri Astutik; Vallencia Nandya Paramitha; Subekti
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12657

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kepastian Hukum Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pelayanan Kesehatan Medis pada Rumah Sakit”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan pengaturan jasa pelayanan kesehatan medis setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menempatkan jasa pelayanan kesehatan medis sebagai Jasa Kena Pajak tertentu yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Permasalahan yang dikaji adalah kriteria objektif dan subjektif dalam penentuan klasifikasi objek dan subjek Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pelayanan kesehatan medis pada rumah sakit, termasuk pelayanan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional, penyerahan obat, dan jasa penunjang medis lainnya, serta kepastian hukum kewajiban administrasi Pajak Pertambahan Nilai bagi rumah sakit yang melakukan penyerahan multi-komponen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan jasa penunjang medis tidak dapat digeneralisasi sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai yang berdiri sendiri, melainkan harus dinilai berdasarkan hubungan fungsionalnya dengan jasa pelayanan kesehatan medis. Kepastian hukum juga diperlukan dalam kewajiban faktur pajak, pelaporan, penentuan Dasar Pengenaan Pajak, dan pengkreditan pajak masukan.
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Putusan Nomor 324/Pid.B/2024/PN Mnd Sigid Nugroho; Ernu Widodo; Yoyok Ucuk Suyono; Subekti
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12658

Abstract

Pelanggaran hukum yang marak terjadi di Indonesia pada akhir-akhir ini adalah pembunuhan, saat ini banyak terjadi pembunuhan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini selain dipengaruhi motif atau latar belakang dari sang pelaku, juga merupakan gambaran merosotnya moral bangsa ini. kemerosotan moral, himpitan ekonomi, ketidaksabaran dan kebencian adalah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan. Begitu mudahnya seseorang menghilangkan nyawa orang lain ini patut diteliti penyebabnya. Kerasnya kehidupan dan rapuhnya Pendidikan agama mungkin juga menjadi faktor begitu mudahnya seseorang menghilangkan nyawa orang lain. Mengenai kejahatan terhadap nyawa ini diatur dalam KUHP Buku II Bab XIX Pasal 338-350 KUHP. Khusus mengenai tindak pidana pembunuhan biasa, diatur dalam pasal 338 KUHP. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 324/Pid.B/2024/PN Mnd dan analisis putusan Nomor 324/Pid.B/2024/PN Mnd terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 324/Pid.B/2024/PN Mnd Terdakwa Andika I. Musa Alias Dika harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, Dilihat dari sudut terjadinya tindakan dan kemampuan bertanggung jawab, seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan dan perbuatannya serta tidak adanya alasan pembenar/pemaaf atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan bahwa pada saat melakukan perbuatannya, terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Maka dari itu Terdakwa Andika I. Musa Alias Dika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dampak Hukum Penggunaan Senjata Tajam dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 34/PID.B/2024/PN Mnd) Farels Kasenda; Subekti; Yoyok Ucuk Suyono; Ernu Widodo
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12660

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan pemidanaan kumulatif Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 34/Pid.B/2024/PN Mnd. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kumulatif sah karena masing-masing pasal memiliki unsur dan objek perlindungan hukum yang berbeda: Pasal 338 KUHP melindungi hak hidup, sedangkan UU Darurat melindungi keamanan umum dari penyalahgunaan senjata tajam. Majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara yang dinilai proporsional, sejalan dengan teori gabungan, asas proporsionalitas, dan preseden Mahkamah Agung. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penerapan kumulasi tetap relevan untuk menekan peredaran senjata tajam ilegal dan mencegah kekerasan. Rekomendasi diarahkan pada sosialisasi hukum, pengawasan distribusi, dan pembaruan norma agar sesuai perkembangan zaman.
Perlindungan Hukum Divestasi di Bidang Pertambangan Batubara di Indonesia Yusak Somba; M. Syahrul Borman; Subekti
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12703

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan mekanisme kewajiban divestasi saham pada kegiatan usaha pertambangan batubara dan mineral di Indonesia dalam kerangka Penanaman Modal Asing (PMA). Pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menguji kaidah, norma, dan asas-asas hukum dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 1/2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 25 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan usaha pemegang IUP/IUPK PMA wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta Nasional. PP No. 25 Tahun 2024 mengatur penahapan divestasi berdasarkan metode penambangan (tambang terbuka atau tambang bawah tanah) serta pengintegrasian dengan fasilitas pengolahan/pemurnian. Apabila peserta nasional tidak berminat, penawaran divestasi dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia. Pelaksanaan divestasi dibenarkan dalam hukum internasional berdasarkan prinsip kedaulatan permanen atas sumber daya alam (permanent sovereignty over natural resources), sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang, demi kepentingan umum, nondiskriminatif, dan disertai kompensasi berdasar harga pasar yang wajar (fair market value). Kegagalan pemegang IUP/IUPK dalam melaksanakan kewajiban divestasi berakibat pada pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Daya Laku Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Setelah Berlakunya KUHP Nasional Charlly Richarth Everth Maipauw; Subekti; Vallencia Nandya Paramitha
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12709

Abstract

Penelitian ini bertujuan menentukan status keberlakuan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Masalah pokok yang dikaji adalah pertentangan tekstual antara dua ketentuan peralihan, yaitu Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang membatasi daya laku Pasal 27A sampai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan belum pernah dicabut, dengan Pasal 622 ayat (1) huruf r Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang merumuskan secara limitatif ketentuan yang dicabut tanpa mencantumkan Pasal 27A. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan menelaah bahan hukum primer termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan tiga permohonan pengujian konstitusionalitas yang diajukan terhadap Pasal 27A sepanjang tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertentangan kedua ketentuan peralihan tersebut menghasilkan dua penafsiran yang sama-sama dapat dipertahankan dan tidak dapat diselesaikan hanya dari teks undang-undang, kesimpulan yang diperkuat oleh kenyataan bahwa dua dari tiga permohonan pengujian tersebut ditolak karena alasan formil tanpa menjawab pokok perkara. Ketidakpastian ini selanjutnya menyebabkan pergeseran teknik perlindungan kebebasan berekspresi, dari penyaringan berdasarkan subjek menurut pemaknaan bersyarat Mahkamah Konstitusi menuju alasan pembenar berbasis konteks dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa satu pun ketentuan yang menjelaskan pergeseran tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentuk undang-undang perlu segera memperjelas status Pasal 27A, dan aparat penegak hukum perlu menerapkan asas in dubio pro reo dalam memilih norma yang berlaku bagi perkara pencemaran nama baik elektronik yang terjadi setelah tanggal 2 Januari 2026.