Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Sistem Sanksi dan Pemidanaan dalam Upaya Mengatasi Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan Heriyadi Saputra Sianturi; Dheny Wahyudi; Lita Nur Azizah; Valenzo Ananda; Indriani Pradipta Resti⁠
Jurnal Hukum dan Demokrasi (JHD) Vol 26 No 2 (2026): Hukum dan Demokrasi (HD)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61234/hd.v26i2.135

Abstract

Overcrowding lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah bertahan pada kisaran delapan puluh lima hingga sembilan puluh dua persen di atas kapasitas dalam rentang tahun 2023 hingga 2026, sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat struktural dan bukan sekadar fluktuasi administratif musiman. Artikel ini mengevaluasi konstruksi sistem sanksi dan pemidanaan Indonesia dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, serta merumuskan arah reformasi yang dapat menekan kelebihan kapasitas tanpa mengorbankan tujuan pemidanaan, perlindungan masyarakat, dan reintegrasi sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menelaah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai kerangka normatif utama, yang dianalisis melalui indikator proporsionalitas, efektivitas, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketergantungan sistem peradilan pidana pada pidana penjara sebagai sanksi rujukan utama, bukan semata volume tindak pidana, merupakan penyebab utama kepadatan hunian, sementara pidana alternatif yang telah diformulasikan-pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial-belum ditopang pedoman penerapan yang mengikat bagi hakim maupun kesiapan kelembagaan pada tataran pelaksanaan. Evaluasi memperlihatkan bahwa kerangka hukum baru berpotensi menggeser paradigma pemidanaan, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan normatif dan kelembagaan yang signifikan, termasuk dominasi terpidana kasus narkotika dalam populasi penghuni. Artikel ini merekomendasikan penguatan pedoman pemidanaan berbasis individualisasi, penanganan diferensial terhadap tindak pidana narkotika, penguatan kapasitas balai pemasyarakatan, serta sinkronisasi kebijakan legislasi dengan kapasitas kelembagaan pemasyarakatan sebagai satu kesatuan kebijakan kriminal.