Pemberian insentif pajak bagi penanam modal asing merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat daya saing Indonesia. Perluasan fasilitas perpajakan dapat menimbulkan ketidakseimbangan apabila tidak didasarkan pada ukuran yang proporsional antara kepentingan fiskal negara dan manfaat yang diperoleh investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proporsionalitas pemberian insentif pajak bagi penanam modal asing serta merumuskan parameter hukum yang menjamin keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan investor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk membangun konstruksi hukum mengenai prinsip proporsionalitas dalam pemberian insentif pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak dapat dibenarkan sebagai instrumen peningkatan investasi sepanjang diberikan secara selektif, terukur, berbatas waktu, dan berkorelasi dengan kontribusi ekonomi investor. Persoalan hukum terletak pada belum kuatnya hubungan antara besaran dan keberlanjutan fasilitas dengan pencapaian kinerja investasi. Kebaruan penelitian berupa konstruksi proporsionalitas berbasis kinerja yang menghubungkan fasilitas dengan kebutuhan insentif, tambahan manfaat investasi, kinerja ekonomi dan sosial, jangka waktu, kepatuhan, serta dampak fiskal dan distribusi manfaat. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan hukum bisnis melalui formulasi insentif yang menyeimbangkan kepentingan investor, penerimaan negara, dan pembangunan ekonomi nasional.